Ganjar Minta DPR Panggil Penyelenggara Pemilu, Ini Respon KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon pernyataan Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang meminta DPR RI memanggil penyelenggara Pemilu. KPU mengatakan bahwa segala permasalahan Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Undang-undang Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Komisioner KPU, Idham Holik, Kamis (22/2/2024).

Dalam beleid itu, kata Idham, pelanggaran administrasi akan ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara, permasalahan berkaitan dengan perselisihan penghitungan suara bisa dilakulan di Mahkamah Konstitusi.

“Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi jelas Bawaslu yang menangani, kalau ada perselisihan terhadap hasil Pemilu MK sebagai lembaga yang menyelesaikan,” jelas dia.

“Jadi undang-undang Pemilu sudah menjelaskan hal tersebut, mekanisme penyelesaian semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi,” tuturnya.

Ia lantas meminta agar masyarakat menghormati demokrasi konstitusional Indonesia. Menurutnya, hukum merupakan panglima tertinggi sehingga harus ditaati.

“Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak Mari kembali kepada undang-undang Pemilu,” tandasnya.

Sebelumnya, Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo mendorong hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu 2024 yang dianggap banyak kejanggalan. Ia pun mendorong Parlemen untuk memanggil penyelenggara pemilu untuk diklarifikasi atas pelaksanaan pemilu.

Salah satu hal yang perlu diklarifikasi, menurut Ganjar, adanya temuan jumlah DPT di beberapa TPS yang melebihi batas dari 300 orang pada Sirekap KPU. Baginya, temuan itu menjadi anomali pada pelaksanaan Pemilu 2024.

“Minimum sebenarnya Komisi II memanggil penyelenggara pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300 ini kan anomali, masak diam saja.
Mestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara pemilu, undang masyarakat,” ujar Ganjar dalam keterangan resminya yang dikutip, Rabu (21/2/2024).

Related Post