Pakar Kritik Usulan Hak Angket untuk Pilpres: Lalui Lah Mekanisme Pemilu

Jakarta – Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong DPR menggunakan hak angket ataupun hak interpelasi terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Medan Area, Dr Walid Musthafa Sembiring, menyebut penggunaan hak angket cuma menambah polemik.

“Hak angket itu kan memang hak melekat pada DPR, artinya itu ada mekanismenya boleh dilakukan. Bisa dilakukan dalam hal tertentu yang dianggap memang penting dan sesuai. Tapi kan persoalannya, kalau hak angket itu ditujukan atau digulirkan terkait persoalan kepemiluan yang baru selesai ini, ini polemiknya akan banyak,” ujar Walid kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Dia mengatakan Pemilu 2024 bukan cuma Pilpres, tapi ada Pileg dari DPR, DPD, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota. Dia mengatakan hak angket tidak tepat digulirkan karena belum ada prosedur awal untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu lewat Bawaslu hingga Mahkamah Konstitusi.

“Proses perhitungan masih jalan. Kita belum tahu pemenang secara final. Kalau pun misalnya ada kecurangan juga belum ada proses di penyelenggara pemilu sendiri, seperti Bawaslu dan sebagainya. Itu menurut saya langkah yang tergesa-gesa dan sangat dipolitisir hak angket ini. Jadi proses sebelumnya dalam ruang kepemiluan itu kan diberi. Pelanggaran penyelenggara kah, pelanggaran ini, kecurangan, semua kan ada mekanisme, lalui lah itu. Jangan tiba-tiba melompat ke angket,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan hak angket melekat di DPR untuk kepentingan masyarakat. Dia mengatakan hak angket DPR bukan untuk kepentingan kontestasi kepemiliuan.

“Hak angket itu kan harusnya kepentingan negara, kepentingan masyarakat, kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan politik kontestasi kepemiluan karena sudah ada mekanisme untuk masalah kepemiluan,” ucapnya.

Sebelumnya, Ganjar mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR. Ganjar mengatakan hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu.

Dalam keteranganya, Senin (19/2/2024), menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. Pelaksanaan Pilpres diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).

Ganjar mengatakan dugaan kecurangan di Pilpres 2024 harus disikapi. Menurutnya, partai pengusung dapat mengusulkan hak angket di DPR.

Diketahui, partai pengusung Ganjar yang berada di DPR ialah PDIP dan PPP. Menurutnya usulan untuk mengajukan hak angket di DPR, dalam hal ini PDIP dan PPP, telah disampaikan dalam rapat TPN, pada Kamis (15/2).

Dalam kesempatan itu, Ganjar sempat menyampaikan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat terkait berbagai dugaan kecurangan di Pilpres 2024. Ganjar pun mendorong PDIP dan PPP untuk mengeluarkan hak angket yang merupakan hak anggota DPR.

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ujar Ganjar.

Related Post