Residivis Curanmor Berhasil Diamankan Polres Kudus, Sebulan Gasak Tiga Motor

Kudus – Polres Kudus melalui Polsek Kudus Kota kembali mencatat keberhasilan penting dalam penegakan hukum. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan masuk, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Wergu Wetan, Kota Kudus.

Pelaku AAS (39), seorang residivis asal Tasikmalaya, berhasil diringkus pada Minggu, 16 November 2025. Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan Unit Reskrim Polsek Kudus Kota yang di back-up Satreskrim Polres Kudus, sehingga proses pengungkapan berlangsung cepat dan terkoordinasi.

Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya. Motor yang diparkir di gang depan rumah dalam kondisi terkunci stang itu hilang sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu (16/11/2025) dini hari. Korban baru sadar kendaraannya raib saat bersiap berangkat kerja.

Pada pukul 09.30 WIB, korban melapor ke Polsek Kudus Kota. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota bersama Tim Resmob Polres Kudus langsung turun melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak menelusuri rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi di sekitar lokasi kejadian.

Gerak Cepat Polisi dan Penangkapan
Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi petunjuk penting bagi polisi. Dari rekaman itu, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri seorang pria yang diduga sebagai pelaku, diketahui merupakan pendatang yang menyewa kamar kos di kawasan Wergu Wetan.

Tak butuh waktu lama, pengejaran langsung dilakukan. Dalam hitungan jam, dihari yang sama, tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial AAS (28), warga Tasikmalaya. Saat dibekuk, pelaku masih menyimpan motor milik korban di kamar kost.

Residivis dan Pola Aksi
Hasil pemeriksaan terungkap bahwa AAS merupakan residivis spesialis Curanmor. Ia tercatat pernah tiga kali dihukum di Tasikmalaya. Kepada petugas, AAS mengaku baru satu bulan tinggal bersama istrinya di Wergu Wetan. Namun dalam waktu singkat itu pula, ia telah tiga kali melakukan pencurian motor di wilayah Kudus Kota.

Seluruh lokasi pencurian berada dalam radius kurang dari 50 meter dari tempat kos pelaku, menunjukkan pola aksi yang memanfaatkan lingkungan terdekat.

Modus Operandi
AAS menjalankan aksinya dengan cara memotong kabel starter/stop kontak untuk menghidupkan mesin motor tanpa kunci.

Tiga Aksi Pencurian yang Diakui Pelaku

Pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Wergu Wetan sebelum akhirnya ditangkap. Aksi pertama ia lakukan pada 29 Oktober 2025, dengan menyasar Yamaha Yupiter yang kemudian dijual secara online di Pangandaran seharga Rp 1,2 juta.

Tak berhenti di situ, pada 9 November 2025 ia kembali beraksi dan membawa kabur Suzuki TS125 warna kuning. Motor tersebut dijual di Tasikmalaya dengan harga Rp 1 juta.

Aksi terakhir terjadi pada 16 November 2025, saat pelaku menggasak Honda Supra X 125. Motor ini belum sempat dijual dan masih berada di tangan pelaku ketika akhirnya ditangkap polisi.

Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit Honda Supra X 125, STNK dan BPKB kendaraan, kunci kontak dan pakaian serta helm yang digunakan pelaku saat beraksi. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolsek Kudus Kota untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melaui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyampaikan apresiasi terhadap anggotanya serta Satreskrim Polres Kudus yang memberikan dukungan penuh dalam pengungkapan kasus ini.

“Sejak laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan pemetaan dan analisis CCTV. Back-up dari Satreskrim Polres Kudus memperkuat penyisiran lapangan sehingga pelaku dapat diamankan kurang dari 12 jam,” ujar AKP Subkhan, Selasa (18/11).

Kapolsek juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. “Kami mengimbau warga untuk menggunakan pengamanan ganda saat memarkir kendaraan dan melapor segera bila melihat hal mencurigakan. Respons cepat sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini,” kata AKP Subkhan.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan AAS dalam jaringan penjualan motor curian lintas daerah.

Related Post

Leave a Reply